-->

Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Sakti KKS, KIS, KIP

Sebats.com - Tanggal 3 November 2014 yang lalu Presiden RI yakni Joko Widodo telah meluncurkan 3 buah kartu. Seringnya kartu ini disebut kartu sakti. Kartu Indonesia Sehat atau yang sering di singkat KIS, Kartu Keluarga Sejahtera atau yang disingkat dengan KKS, serta Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Kartu ini memang di sosialisasikan untuk mereka yang berhak mendapatkan kartu ini. Namun, hingga saat ini ada saja masyarakat yang masih bingung bagaimana cara untuk mendapatkan kartu sakti ini.

Cara membuat KKS serta KIS, antara lain:

- Anda diwajibkan membawa KPS dan datang ke kantor pos, untuk Anda yang tidak mempunyai KPS lagi dikarenakan hilang, Anda bisa menyertakan identitas yang lainnya seperti KTP, KK ataupun surat keterangan yang berasal dari kelurahan seperti yang dulu Anda lakukan saat membuat KPS,

- Bila Anda tidak memiliki KPS ataupun baru menyertakan data pendukung untuk mengganti KPS, di harapkan Anda sedikit sabar untuk menanti. Hal ini dikarenakan proses untuk pengecekan akan membutuhkan waktu yang jauh lebih lama. Pengecekan akan dilakukan secara komprehensif untuk menghindari rangkap ataupun kesalahan data,

- Bila KPS Anda sudah di verifikasi petugas kantor pos, selanjutnya Anda akan mendapatkan KKS serta kartu chip telepon atau uang elektronik. Pastikan Anda mempunyai telepon selular untuk mengecek saldo yang akan dikirimkan melalui SMS,

Baca juga: 5 Tips Dapatkan Rental Mobil Terbaik


- Setelah segala data Anda di verifikasi kebenarannya, selanjutnya petugas akan memberi sebuah tanda bukti atau serah terima yang harus ditandatangani oleh si penerima kartu yang baru.

Setiap keluarga yang memiliki kartu ini akan mendapatkan dana sebesar 200 ribu per bulan. Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, bila dana yang disalurkan akan melalui nomor rekening di sim card handphone Anda. Bila Anda ingin mengambil dana ini dengan cara tunai, Anda bisa mengambilnya melalui kantor pos ataupun agen-agen yang telah di tunjuk seperti minimarket dan sejenisnya. Anda pun juga bisa melihat penyaluran dana ini dengan menggunakan aplikasi *141*6# dari ponsel yang Anda miliki.

Persyaratan untuk memperoleh KPS ini ialah:

- Mengajukan permohonan melalui RT, RW hingga ke kelurahan. Setelah mengajukan permohonan nantinya juga akan di gelar serangkaian musyawarah yang digunakan untuk menentukan keluarga mana yang layak untuk mendapatkan KPS. Kepala desa nantinya akan melaporkan hasil tersebut ke TKSK,

- Setelah berbagai persyaratan terpenuhi, KPS Anda akan dikirimkan secara langsung ke RTS ataupun melalui pos Indonesia,

- Rumah tangga hingga seluruh anggota keluarga berhak untuk menerima program ini, namun sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan,

- Penerima program bantuan ini harus mampu menunjukkan kartu tersebut di saat mengambil manfaat dari program. Bila nomor KK tidak sesuai, hal ini tidak akan membatalkan pengambilan dari manfaat program,

- Setelah Anda mendapatkan kartu ini, Anda harus menyimpannya secara baik-baik. Bila sewaktu-waktu kartu tersebut hilang atau rusak, hal ini menjadi tanggung jawab dari pemegang kartu. Bila KPS yang Anda miliki hilang, jangan lupa untuk menyertakan identitas lain serta surat keterangan yang berasal dari lurah atau kepala desa,

- Perlu menjadi acuan bila kartu ini tidak bisa di pindah tangankan, entah dalam bentuk apapun.

Bila Anda saat ini sudah memiliki kartu-kartu ini, jangan lupa untuk selalu menyimpannya serta mempergunakan kartu sebagaimana mestinya. Awasi pula penggunaannya. Jangan sampai kartu yang sangat bermanfaat ini malah jatuh ke tangan yang tidak tepat.
Terimakasih sudah baca Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Sakti KKS, KIS, KIP dengan Url https://www.sebats.com/2015/10/persyaratan-dan-cara-membuat-kartu.html

Related Posts

Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Sakti KKS, KIS, KIP -by 10/10/2015 11:40:00 AM
5/ 5stars